2981 Warga Malang Urus Pindah Pilih untuk Pilkada 2024

Malang, IDN Times - Pengajuan pindah pilih untuk Pilkada Kabupaten Malang telah ditutup per 20 Oktober lalu. Di Kabupaten Malang total terdapat 2981 pemohon telah mengajukan proses pindah pilih untuk coblosan Pilkada 27 November mendatang. Jumlah tersebut akan terus bertambah sebab tahap dua pengajuan pindah pilih masih dibuka hingga Rabu (20/11/2024). Mayoritas yang mengajukan pindah pilih adalah pelajar, pekerja dan mahasiswa.
1. Sudah siapkan surat suara cadangan

Menurut data yang diberikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malang, Nurhasin, sejauh ini terdapat ribuan peserta pemilu yang mengajukan pindah pilih dengan rincian 1.772 orang pindah pilih masuk dan 1.259 orang pindah pilih keluar.
"Jika ditotal terdapat selisih 463 orang lebih banyak untuk pindah masuk, sehingga butuh tambahan surat suara sebanya 463 lembar," jelas Nurhasin (4/11/2024)
Menyikapi hal ini, KPU Kab. Malang telah melakukan antisipasi dengan menyiapkan surat suara cadangan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kab. Malang sebanyak 2.060.576 orang, maka akan ditambahkan sekitar 2 persen surat suara atau 55.319 lembar dengan harapan tidak terjadi kekurangan surat suara saat Pilkada berlangsung.
2. Pindah pilih hanya bisa dilakukan dalam satu provinsi

Sebagai informasi, pindah pilih tidak bisa dilakukan kalau berbeda provinsi, Komisioner KPU Kab. Malang, Mahendra Pramudya Mahardika juga menjelaskan kalau pindah pilih dalam satu kabupaten/kota, peserta pemilu masih bisa memilih bupati/walikota dan gubernur.
"Begitu pula yang hanya mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja. Syaratnya pemilih tersebut harus melengkapi beberapa berkas dan ketentuan," ungkapnya pada kesempatan yang berbeda.
Pindah pilih bisa dilakukan bagi mereka yang sedang menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, serta penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan atau rehabilitasi.
Selain itu pindah pilih juga bisa dilakukan bagi mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba atau meraka yang sedang menjalani masa hukuman di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Begitu pula dengan para pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, masyarakat yang pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, maupun keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang undangan.
3. Dokumen untuk pengajuan pindah pilih

Sebagai informasi, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUUXVl1/2019, syarat pindah pilih yang dapat dipersiapkan seperti dokumen kependudukan yakni KTP, KK serta dokumen pendukung lainnya seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap dan surat keterangan sedang menempuh pendidikan.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.