Sidoarjo, IDN Times - Menko Politik, Hukum dan Keamanan yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD buka suara perihal penangkapan juru bicara Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.
Menurut Mahfud, penangkapan terhadap Indra tidak bermuatan unsur politik. Dia melihat ada tindak pidana yang harus diadili sebagai mana mestinya. "Kalau saya, semua orang yang terlibat tindakan hukum itu apakah di pimpinan-pimpinan paslon 1, paslon 2, paslon 3 ditangkap aja kalau korupsi,” ujarnya saat di Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, meski waktu penangkapannya berdekatan dengan Pilpres 2024, hukum tetap haruslah ditegakkan. “Hukum harus tegak. Saya ndak menilai itu politik,” tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri di Jakarta dikabarkan telah menangkap Indra Charismiadji. Penangkapan ini terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan sebesar Rp1,1 miliar.
"Tadi sore Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak, lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 M diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf, Rabu (27/12/2023).
Terkait hal ini, Ari pun memastikan Timnas AMIN bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra. "Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Timur Imran membantah institusinya melakukan penangkapan. Pihaknya bersama tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI Jakarta) hanya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur dengan tersangka Indra.
"Enggak ada penangkapan. Kami itu terima pelimpahan tahap II, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap II," ucap Imran.