Jadi Pengurus Demokrat, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat

- Terbukti aktif di struktur partai, tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun
- Dalih dicatut tak meyakinkan, terdapat bukti dokumentasi Luky mengenakan seragam Partai Demokrat
- Langgar kode etik berat, melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Madiun, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Luky Noviana Yuliasari, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Luky resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya setelah terbukti menjadi pengurus aktif Partai Demokrat, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin (16/6/2025) dan disiarkan secara langsung melalui live streaming.
Luky sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun. Ia menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Sudjono. Aduan tersebut dilayangkan karena Luky diduga telah memberikan pernyataan palsu bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
1. Terbukti aktif di struktur partai

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Surabaya pada awal Mei lalu, DKPP menemukan fakta kuat bahwa Luky tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Madiun untuk periode 2022–2027. Namanya terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, lengkap dengan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) 1151912210038788.
“Teradu terbukti aktif sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Maka, secara hukum dan etika, ia tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun dari keanggotaan partai politik, sebagaimana diwajibkan dalam proses seleksi anggota KPU,” tegas anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
2. Dalih dicatut tak meyakinkan

Luky sempat membela diri dengan menyatakan bahwa namanya dicatut dalam struktur partai. Namun, pembelaan itu dinilai tidak didukung bukti yang cukup. Bahkan, DKPP menemukan bukti lain berupa dokumentasi Luky mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri peringatan HUT ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Madiun.
“Dalih teradu bahwa dirinya hadir sebagai instruktur senam di acara tersebut tidak dapat diterima, karena tidak disertai alat bukti maupun kesaksian yang relevan,” ujar Tio.
3. Langgar kode etik berat

DKPP menyatakan bahwa Luky telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, terutama Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a, yang menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan netralitas penyelenggara pemilu.
Dengan pemberhentian tetap ini, DKPP kembali menegaskan komitmennya menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu dari infiltrasi kepentingan partai politik.