Surabaya, IDN Times - Calon jemaah haji diwajibkan untuk menjalani vaksinasi sebagai syarat berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2026 ini, begitu juga calon jemaah yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya. Vaksinasi dilakukan agar jemaah tetap dalam kondisi prima.
Pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) terus memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi calon jemaah haji. Vaksin diberikan untuk melindungi jemaah haji selama di Tanah Suci.
Vaksin yang menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji adalah polio dan miningitis. Selain itu, bagi jemaah yang belum vaksin COVID-19 juga diwajibkan melakukannya.
Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya, Rosidi Roslan, mengatakan, vaksinasi adalah rangkain yang wajib dilakukan jemaah haji sebelum berangkat. Jemaah haji yang tidak vaksin berpotensi gagal berangkat.
"Jika jemaah belum mendapatkan vaksin yang dipersyaratkan, maka secara aturan tidak bisa diberangkatkan," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Data vaksinasi akan terintegrasi di sistem pelayanan haji. Petugas bisa memantau syarat dan kelengkapan jemaah haji, termasuk vaksinasi.
"Namun, ada pengecualian untuk kondisi medis tertentu yang harus berdasarkan rekomendasi dokter," ungkap Rosidi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur, As'adul Anam menuturkan, vaksinasi untuk jemaah haji telah dilakukan sejak setelah Ramadan. Calon jemaah melakukan vaksinasi di layanan kesehatan masing-masing daerah.
"Untuk vaksin Covid tidak perlu diulang jika sebelumnya sudah pernah menerima vaksin, sedangkan vaksin polio dan meningitis tetap wajib," sebut dia.
Selain vaksinasi, pihaknya berharap agar seluruh jemaah memenuhi seluruh persyaratan yang ada, termasuk kesehatan. Hal tersebut memastikan jemaahh bisa menjalani ibadah dengan sehat dan aman.
