Sidoarjo, IDN Times - Jelang pembacaan putusan tedakwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, sejumlah simpatisan memadati Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026). Para simpatisan Sugiri ini datang dengan menggunakan pakaian Reyog atau Baju Penadon.
Diketahui mereka datang untuk memberi dukungan moral kepada terdakwa Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko, serta Terdakwa Agus Pramono dan Terdakwa Yunus Mahatma.
Pantauan IDN Times, para simpatisan ini sudah memadati area PN Tipikor Surabaya sebelum sidang digelar. Sebagian dari mereka berada di luar ruangan sidang, beberapa lagi masuk ke ruangan.
Hal ini membuat kondisi ruangan Sidang Cakra penuh dengan simpatisan Sugiri. Tak lama tiga orang terdakwa masuk ke dalam ruangan. Sidang pun dimulai sekitar pukul 13.35 WIB.
Sebelumnya, sidang vonis dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko hanya berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (11/8/2026). Sidang tersebut mengalami penundaan.
"Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat 14 Agustus 2026," ujar salah satu hakim anggota.
Penundaan ini disambut pekikan takbir oleh relawan pendukung yang datang jauh-jauh dari Ponorogo. "Allahuakbar!," seru salah satu warga. Sementara Sugiri dan kuasa hukumnya tidak menanyakan hal apapun atas penundaan tersebut kepada majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti terkait kasus suap, gratifikasi, serta dugaan jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
