Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.
Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • Mayoritas warga mengurus SKCK untuk syarat PPPK paruh waktu.

  • Antrean membludak di Polres Magetan tanpa penambahan jam layanan.

  • Tarif resmi pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu dengan syarat melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times – Menjelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Polres Magetan dipadati warga yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data resmi mencatat, hingga Selasa (16/9/2025), jumlah pemohon sudah tembus 1.100 orang. Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, menyebutkan lonjakan paling drastis terjadi pada Senin (15/9/2025).

“Dalam satu hari tercatat 550 pemohon datang ke bagian pelayanan SKCK. Angka ini yang terbanyak dibanding hari-hari sebelumnya,” jelasnya, Selasa (16/9/2025).

1. Mayoritas untuk syarat PPPK

Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.

Indra menambahkan, sebagian besar warga yang mengurus SKCK sedang mempersiapkan diri mengikuti rekrutmen PPPK paruh waktu.

“Informasi dari bagian Intel dan SKCK, mayoritas kebutuhan dokumen ini memang untuk syarat administrasi seleksi pegawai pemerintah,” tambahnya.

2. Antrean membludak

Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.

Meski antrean membeludak, Polres Magetan belum menambah jam layanan. “Untuk sementara pelayanan masih seperti biasa. Data yang kami sampaikan ini hanya berasal dari Polres, bukan dari polsek,” tegas Indra.

Masyarakat juga bisa mendaftar SKCK secara online, namun pencetakan dan pengambilan tetap dilakukan di Polres Magetan.

3. Tarif resmi Rp30 ribu

Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.

Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK sesuai PNBP adalah Rp30 ribu. Selain itu, warga juga diwajibkan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan saat pengajuan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team