SK CPNS dan PPPK Jatim Diserahkan Akhir Mei, Juni Langsung Kerja

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Targetnya diserahkan akhir Mei.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, saat ini, BKN sedang menuntaskan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk CPNS di lingkungan Pemprov Jatim prosesnya penetapan NIP sudah mencapai 92 persen. Sedangkan PPPK telah mencapai lebih dari 96 persen.
"Kami terus berkoordinasi dengan BKN untuk menyelesaikannya. Sementara tidak ada kendala,” ujar Yuyun--sapaan karib Kepala BKD Jatim-, Senin (5/5/2025).
Yuyun menambahkan, koordinasi intens terus dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lolos, khususnya CPNS ini bisa segera menerima SK pengangkatan pegawai. Sehingga bisa bekerja per Juni nanti.
Sementara untuk gaji CPNS dan PPPK, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan jika anggaran aman. Total ada 2.158 CPNS yang lolosz 2.019 PPPK yang tercover di APBD.
Adapun dasar penggajian yakni Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2025 Diktum Kedua huruf (a).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan soal dukungan penggajian PPPK daerah tahun anggaran 2025 selama enam bulan penggajian dari DAU untuk Pemprov Jatim yang nilainya mencapai Rp77,49 miliar.
Pada seleksi CPNS tahun 2024, Provinsi Jatim mendapat kuota paling besar jika dibanding provinsi lainnya.
Ada 2.314 formasi yang dibuka untuk pelamar. Selisihnya jauh dibanding Jabar sebanyak 899 formasi yang berada di urutan kedua. Seleksi CPNS tidak hanya diperuntukkan untuk sarjana. Adapula formasi yang diperuntukkan untuk lulusan SMA.