Jalani Sidang, Ahmad Dhani Pamer Buku Prabowo "Indonesia Menang"

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pelapor.
1. Bawa buku berjudul "Indonesia Menang

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Dhani tiba di PN Surabaya sekitar pukul 10.20 WIB. Pentolan Dewa 19 itu terliahat memakai kemeja bewarna putih dan peci bewarna hitam. Selain itu, dia juga membawa buku berjudul "Indonesia Menang" karangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Buku yang baru diluncurkan pekan lalu tersebut merupakan kelanjutan dari buku pertama yang berjudul "Paradoks Indonesia".
2. Tak keluarkan pernyataan apapun

Setelah turun dari mobil tahanan, Dhani langsung berjalan ke ruang jaksa. Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media. Pencipta lagu "Hadapi dengan Senyuman" ini hanya melempar senyum ketika ada panggilan namanya dari pengunjung di PN Surabaya. "Mas Dhani, Mas Dhani," teriak riuh pengunjung dan awak media.
3. Dihadiri beberapa saksi

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa pihaknya melayangkan kepada tujuh orang. Rencananya, ketujuh orang tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Dhani, Selasa (26/2).
"Kita sudah panggil tujuh orang, tapi gak tau yang datang berapa orang nantinya," ujar Richard saat dihubungi Senin (25/2).
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan kalau sidang besok ialah saksi dari pihak pelapor, sesuai dengan urutan BAP. Setelah itu, di sidang selanjutnya saksi dari pihak terdakwa. "Nanti kalau baru saksi dari pihak terdakwa, telah kita siapkan," katanya saat ditemui di Rutan Klas 1 Surabaya, Senin (25/2).
4. Terkena pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik

Untuk diketahui, Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE oleh Polda Jatim. Karena dianggap sengaja membuat video vlog ujaran 'Idiot' ke media sosial. Produser Laskar Cinta ini terancam pidana penjara maksimal 4 tahun. Saat ini dia akan menjalani sidang kelimanya di PN Surabaya.