Jaksa Akan Hadirkan 7 Saksi untuk Persidangan Ahmad Dhani

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (26/2). Dalam persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan saksi dari pelapor.
1. Panggil 7 orang saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan jaksa akan melayangkan panggilan kepada tujuh orang. Ketujuh orang tersebut, rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ahmad Dhani, pada Selasa (26/2).
"Kami sudah panggil tujuh orang, tapi gak tau yang datang berapa orang nantinya," ujar Richard saat dihubungi Senin (25/2).
2. Dalam berkas perkara tertulis 10 saksi

Ketika ditanya perihal siapa saja yang dipanggil untuk menjadi saksi, Richard enggan menyebutkan secara terperinci. Menurutnya, pemanggilan saksi merupakan ranah teknis dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Gak bisa kami sebut di sini, nantilah, itu teknis, pokoknya tujuh orang," katanya.
Sebetulnya, pada berkas perkara tertulis saksi yang diajukan oleh jaksa sebanyak 10 orang. Akan tetapi, jaksa hanya memanggil tujuh orang saja.
"Dilihat besok saja," katanya.
3. Tim kuasa hukum Ahmad Dhani siap

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan tim kuasa hukum siap menghadapi sidang yang digelar besok. "Kami sudah konfirmasi ke JPU kalau kami siap. Kemarin jaksa minta waktu dua minggu, namun ternyata ditunda satu minggu," tambahnya, pada Senin, (25/2).
Ahmad Dhani, besok akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor. Setelah itu, baru sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
"Saksi dari pihak terdakwa, telah kami siapkan," katanya saat ditemui di Rutan Klas 1 Surabaya.
4. Siapkan saksi fakta dan ahli

Saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa, Sahid telah menyiapkan beberapa saksi fakta maupun saksi ahli. Dia optimis, para saksi yang disiapkan tim kuasa hukum Dhani bisa meringankan putusan hakim.
"Ada saksi dari pakar IT, Kemenkominfo Jakarta. (Saksi) ahli sementara masih ada dua," jelasnya.
Sedangkan saksi fakta yang disiapkan oleh Dhani ada tiga orang. "Sebetulnya yang diajukan ada banyak, tapi yang diajukan masih tiga, kita yang tahu langsung kejadian di tempat itu, waktu di (Hotel) Majapahit yang dari kita diajukan," pungkasnya.