Sidoarjo, IDN Times - Kasus suap anggota DPRD Kota Malang perlahan tapi pasti mulai terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa mendapat jatah memberikan kesaksian. Mereka pun mulai bersaksi di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Rabu (12/9).
Selain itu, JPU KPK Arief Suhermanto juga membacakan beberapa temuan. Salah satunya ada;aj bagi-bagi jatah uang pelicin. Ternyata, tiap fraksi dijatah Rp425 juta.