Jadi Pengedar Narkoba, Anggota Polres Sampang Dipecat

Sampang, IDN Times - Brigadir Rahman Edi, anggota Kepolisian Resor Sampang dipecat karena jadi pengedar sabu-sabu. Upacara pemecatan yang dipimpin Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Budi Wardhiman digelar in absentia atau tanpa kehadiran pelaku. "Yang bersangkutan memilih in absentia," kata kapolres sesuai upacara, Jumat, (2/8).
1. Dipecat karena sudah inkracht

Pemecatan ini tak terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional di Kecamatan Sokobanah Sampang oleh Polda Jatim. Perkara yang menjerat Rahman terjadi pada 2017. Ia ditangkap tangan edarkan sabu dengan barang bukti 4,7 gram. Kasusnya baru berkekuatan hukum tetap atau inkracht tahun ini dengan pidana lima tahun penjara.
"Karena sudah inkracht makanya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Budi.
2. Tak ada maaf bagi polisi yang terlibat narkoba

Untuk tiga anggota polres Sampang yang disebut Polda Jatim terlibat jaringan narkoba internasional, Budi mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik Polda. "Terlibat narkoba adalah pelanggaran etik berat, tentunya sanksinya juga berat," ujar Budi.
Selain punishment, dalam upacara itu Kapolres juga memberikan reward kepada sejumlah anggotanya, di antaranya Kasat Lantas, Kapolsek Omben, Kapolsek Sokobanah, dan Kapolsek Jrengik.
3. Seorang polisi juga diduga jadi anggota sindikat internasional

Selain pemecatan Brigadir Rahamn Edi, polisi Sampang juga sedang disorot. Dua hari lalu, Polda Jatim menggelar jumpa pers setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Sokobanah dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Desa di pelosok Sampang ini menjadi tempat persinggahan narkoba dari berbagai negara sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah. Seorang polisi Sampang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.



















