Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

HSNI Trenggalek Tanggapi Keputusan Kemendagri Terkait Polemik Pulau

Kab. Trenggalek
HSNI Trenggalek Tanggapi Keputusan Kemendagri Terkait Polemik Pulau
Salah satu pulau yang menjadi sengketa Trenggalek dan Tulungagung. IDN Times/ istimewa

  • 16 Pulau masuk bagian budaya tak terpisahkan masyarakat TrenggalekKetua HNSI Trenggalek Abi Suprapto, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan 16 pulau ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

  • Mendorong Pemkab Trenggalek lakukan upaya strategisAbi khawatir konflik kepemilikan 16 pulau berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di dalamnya. HNSI mendesak Bupati, DPRD Trenggalek, serta pemerintah daerah untuk mempertahankan ke-16 pulau itu agar tetap masuk dalam Wilayah Trenggalek.

  • Mengajak semua masyarakat melawan

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Trenggalek, IDN Times - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Trenggalek meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan 16 pulau ke wilayah Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya sebanyak 16 pulau menjadi sengketa antara wilayah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Kemendagri kemudian mengeluarkan kebijakan sementara terkait konflik tersebut. Mereka tidak memasukkan 16 pulau ini ke wilayah Trenggalek maupun Tulungagung. Namun pulau ini masuk wilayah Jawa Timur. Kemendagri baru akan menetapkan polemik ini setelah melakukan kajian lebih lanjut.

  1. 1. Sebanyaj 16 Pulau masuk bagian budaya tak terpisahkan masyarakat Trenggalek

    WhatsApp Image 2025-07-08 at 06.57.19.jpeg
    HNSI Trenggalek saat melakukan konferensi pers. IDN Times/ istimewa

    Ketua HNSI Trenggalek Abi Suprapto, mengatakan dari histori dan fakta di lapangan, secara jelas sejumlah pulau itu masuk wilayah Trenggalek. Bahkan Pulau Karangpegat dia sebut berada di dalam Teluk Prigi dan hanya berjarak 1,5 kilometer dari bibir pantai. Tak hanya Pulau Karangpegat, beberapa pulau lain juga berada di dalam Teluk Prigi.

    Selain itu secara historis pulau yang berkonflik juga menjadi histori dari Kecamatan Watulimo. Seperti Pulau Solimo yang setiap tahun juga menjadi bagian dari ritual labuh laut Larung Sembonyo. "Tindakan sewenang-wenang Kementerian Dalam Negeri kami nilai ini akan memicu konflik ditengah-tengah keadaan harmonis antara masyarakat Trenggalek dan masyarakat Tulungagung," ujarnya, Selasa (8/7/2025).

  2. 2. Mendorong Pemkab Trenggalek lakukan upaya strategis

    WhatsApp Image 2025-07-08 at 06.57.18 (1).jpeg
    Aktfitas nelayan di teluk Prigi Trenggalek. IDN Times/ istimewa

    Abi khawatir konflik kepemilikan 16 pulau berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Padahal pulau tersebut merupakan kawasan terumbu karang dan sebagai rumah ikan. HNSI mendesak Bupati, DPRD Trenggalek, serta pemerintah daerah untuk mempertahankan ke-16 pulau itu agar tetap masuk dalam Wilayah Trenggalek. "Kami juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya strategis demi terselamatkanya 16 Pulau agar tetap di pangkuan Trenggalek," kata Abi.

  3. 3. Mengajak semua masyarakat melawan keputusan Kemendagri

    WhatsApp Image 2025-07-08 at 06.57.16.jpeg
    Salah satu pulau yang menjadi sengketa Trenggalek dan Tulungagung. IDN Times/ istimewa

    HNSI juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan perlawanan terhadap kebijakan Kemendagri. Mereka berharap proses penyelesaian konflik oleh Kemendagri dilakukan cermat dan mempertimbangkan fakta di lapangan, nilai historis dan budaya. "Jika pernyataan sikap ini tidak di tanggapi serius oleh Kementrian Dalam Negeri maka kami akan melakukan upaya upaya perlawanan secara adat nelayan Prigi," pungkasnya.

  4. 4. Kemendagri keluarkan keputusan sementara

    WhatsApp Image 2025-07-08 at 06.57.17 (1).jpeg
    Aktfitas nelayan di teluk Prigi Trenggalek. IDN Times/ istimewa

    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri melalui keputusannya nomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang tetap memasukkan 16 pulau ke wilayah Tulungagung. Keputusan itu sama dengan Kepmendagri sebelumnya nomor 100.1.1-6117 tahun 2022.

    16 pulau yang dimaksud antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More