Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

HGB Laut: Polda Periksa Kades dan BPN, Rencana Panggil 2 Perusahaan

Kondisi laut di Sidoarjo yang mendapat sertifkat Hak Guna Bangunan (HGB). IDN Times/Khusnul Hasana
Kondisi laut di Sidoarjo yang mendapat sertifkat Hak Guna Bangunan (HGB). IDN Times/Khusnul Hasana

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) ikut turun untuk menangani Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut Sidoarjo. Polisi sudah mendapatkan keterangan dari Kepala Desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Rencananya, dua perusahaan yang mempunyai HGB tersebut akan diperiksa.

"Keterangan baik dari kepala desa maupun dari BPN. Dalam waktu dekat kita juga akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ (sertifikat HGB)," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Rabu (22/1/2025).

Diketahui, ada tiga HGB dengan total luas 656 hektare (ha) itu letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono pun serius terhadap persoalan ini. Ia sudah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Hasilnya, HGB itu akan ditertibkan. Kemudian penggunaannya tidak diperpanjang alias dinonaktifkan.

Kami memang meminta untuk menuntaskan investigasi HGB yang memang di dalam data itu kemudian kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya, kalau kita lihat sampai ujungnya ke dekat Bandara Juanda," kata Adhy.

"Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya semenjak 2014 UU itu kita memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu kita perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala BPN Jatim, antor Lampri mengatakan, hasil investigasi itu akan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk kemudian diumumkan kepada publik. "Secepatnya, dalam minggu ini (investigasi) InsyaAllah sudah selesai," kata Lampri saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

Dengan rincian PT Surya Inti Permata pemegang 2 sertifikat memiliki lahan 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Kemudian PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare.

Lampri juga menjelaskan bahwa temuan HGB di laut Sidoarjo ini berbeda kasus dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dia juga menyebut tidak ada reklamasi di wilayah tersebut.

"Terbit HGB tahun 1996 berakhir tahun 2026. Kita menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian," katanya.

Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap prosedur penerbitan HGB. Apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan HGB tersebut, maka sertifikatnya akan dibatalkan. Pihaknya juga masih menelusuri apakah dua PT tersebut masih aktif atau tidak.

"Kalau dilakukan pelanggaran tentu kita batalkan, salah satunya. Tapi masih menunggu," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us