Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hendak Edarkan Uang Palsu hingga Rp52 Juta, Dua Warga Jember Dibekuk

IMG-20250829-WA0009.jpg
Polisi saat ungkap kasus uang palsu. (Dok. Polres Jember)
Intinya sih...
  • Dua warga Jember ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu senilai Rp52 juta.
  • Uang palsu tersebut belum sempat diedarkan namun keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.
  • Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jember, IDN Times - Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur dibekuk polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan 50 hingga 100ribuan. Nilai uang palsu yang disita dari dua tersangka tersebut mencapai Rp52 juta.

Dua warga Jember itu adalah HD dan DI. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polres Jember soal dugaan adanya peredaran uang palsu. Setelah adanya laporan itu, polisi kemudian tim Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti," ujar Bobby.

Dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember. Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.

"Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO," tambah Bobby.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.

Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.

Boby pun menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us