Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari PAN, Sungkono, terkait perolehan suara 'Crazy Rich Surabaya' Arizal Tom Liwafa. MK menilai Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum karena tanpa surat tertulis dari DPP PAN.
Keputusan MK ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 197-02-12-15/ PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Diketahui, Sungkono yang berstatus petahana maju dengan nomor urut 1 bertarung dengan dan Tom Liwafa nomor ururt 2 bertarung di DPR RI Dapil Jatim I.
