Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gudang Penyimpanan Alkohol di Surabaya Kebakaran

Petugas saat memadamkan api di gudang penyimpanan alkohol. (Dok. Command Center Kota Surabaya

Surabaya, IDN Times - Gudang penyimpanan alkohol jenis etanol yang berada di Jalan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur kebakaran, Jumat (2/5/2025) siang. Tiga unit kendaraan sepeda motor pekerja hangus terbakar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani mengatakan, pihaknya menerima informasi kebakaran ini sekitar pukul 11.49 WIB. Kebakaran diduga terjadi karena korsleting listrik di unit tangki.

"Awal kebakaran terjadi akibat pemindahan alkohol jenis etanol dari unit tangki ke drum tiba-tiba muncul api dari unit tangki lalu terjadi ledakan di drum-drum dan unit tangki," ujar Rini.

Sebanyak 18 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan. Kejadian kebakaran sudah berstatus zona triple red, yakni api sudah membesar dan berada pada zona dengan risiko tinggi.

"Kita sampai kerahkan 18 mobil pemadam kebakaran karena ini sudah triple red statusnya," ungkapnya.

Proses pemadaman api membutuhkan waktu dua jam lebih. Api padam dan dinyatakan kondusif sekitar pukul 15.22 WIB.

"Luas bangunan kurang lebih 20 kali 20 meter, luas yang terbakar 20 kali 20 meter," terangnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Yang terbakar keseluruhan di gudang kimia, 1 truk kimia meledak dan tiga unit kendaraan roda dua terbakar," pungkas dia.

Sementara itu, salah satu saksi mata, Yani mengatakan bahwa saat terjadinya kebakaran, dirinya juga mendengar suara dentuman berkali-kali dari area gudang. Ia melihat sejumlah seng yang berterbangan akibat ledakan itu.

"Ada (dentuman) beberapa kali, terus saya lari kok, saya juga lihat seng-seng itu, atap-atap berterbangan," ujar Yani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us