Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaji Buruh Jatim Mau Naik, Pemprov Kasih Sinyal Ini

Kota Surabaya
3 min read
Gaji Buruh Jatim Mau Naik, Pemprov Kasih Sinyal Ini
Aksi demo buruh Jatim di depan Kantor Gubernur Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Serikat buruh Jatim mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 5–9 persen, sambil mendesak evaluasi kesenjangan upah antardaerah yang dinilai terlalu lebar.

  • FSPMI memperkirakan kebutuhan hidup layak di Jatim sekitar Rp3,5 juta, sementara banyak pekerja di luar Ring 1 masih menerima sekitar Rp2,4 juta.

  • Pemprov Jatim belum memulai pembahasan resmi karena menunggu arahan Kementerian Ketenagakerjaan, serta mempertimbangkan kesejahteraan buruh, daya saing industri, dan investasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Perjuangan buruh Jawa Timur (Jatum) jntuk mendapatkan upah yang lebih layak kembali mengemuka menjelang penetapan upah minimum 2027. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 5 hingga 9 persen, sekaligus mendesak pemerintah membenahi kesenjangan upah antardaerah yang dinilai terlalu lebar.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli menilai, penetapan upah minimum tahun depan tidak boleh hanya berorientasi pada angka kenaikan. Pemerintah juga harus mengevaluasi ketimpangan upah antarwilayah, terutama antara kawasan industri di Ring 1 dan daerah lain di Jatim.

Jazuli menyebut, kesenjangan upah di sejumlah daerah sudah terlalu jauh. Bahkan, perbedaan UMK antara Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan disebutnya hampir mencapai 40 persen.

"Antara upah Surabaya dengan upah Madiun, katakanlah, atau dengan upah Magetan, Nganjuk, Tuban, Bondowoso itu sangat jomplang. Bahkan antara Pasuruan kota dengan Pasuruan kabupaten itu selisihnya hampir 40 persen. Ini sudah tidak realistis lagi," ujarnya, Minggu (11/10/2026).

Jazuli meminta pemerintah memaksimalkan waktu sebelum penetapan upah minimum pada November mendatang untuk mengevaluasi kondisi tersebut. Ia menilai kebutuhan pokok masyarakat relatif serupa di berbagai daerah, sehingga kesenjangan upah perlu dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup riil pekerja.

Ia menambahkan, perhitungan FSPMI menempatkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jatim pada kisaran Rp3,5 juta. Namun, pekerja di luar kawasan Ring 1, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, masih banyak yang menerima upah sekitar Rp2,4 juta.

"Faktanya memang kebutuhan pokok hampir sama. Harga beras, LPG, gula, minyak di kabupaten/kota itu hampir sama, enggak ada perbedaan. Makanya benar-benar ada evaluasi dari gubernur untuk menetapkan upah minimum," tegasnya.

Jazuli juga menyoroti kondisi yang dinilainya paradoks. Di satu sisi, Jatim mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi di sisi lain upah minimum di sejumlah wilayah masih tergolong rendah. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap daya beli pekerja, termasuk kemampuan mereka mengakses program perumahan yang diperuntukkan bagi buruh.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim belum memulai pembahasan resmi UMP dan UMK 2027 bersama unsur buruh dan pengusaha. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, terutama terkait ketentuan pengupahan setelah adanya landasan hukum baru di bidang perlindungan ketenagakerjaan.

Adhy mengakui serikat pekerja mulai menyusun proyeksi kenaikan upah. Besaran usulan yang berkembang mencapai 5 hingga 9 persen dibandingkan upah minimum tahun ini. "Ya kalau mereka (usulan UMP/UMK serikat buruh) besar lah, 5 sampai 9 persen itu," kata Adhy.

Namun, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan daya saing industri dan iklim investasi dalam menentukan besaran upah minimum. Adhy membandingkan UMK Jatim yang di sejumlah wilayah telah mencapai kisaran Rp5 juta dengan Jawa Tengah yang disebutnya masih berada di sekitar Rp3 juta.

"Kita kalah nanti dengan Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah, masih kisaran Rp3 juta, kita sudah Rp5 juta, bahkan mungkin tembus Rp6 juta kalau kita enggak tahan," ungkapnya.

Adhy berharap pembahasan pengupahan nantinya dapat mencari titik temu antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Pemprov Jatim juga ingin mengurangi disparitas upah antara kawasan Ring 1 dan daerah lainnya agar penetapan UMK lebih proporsional.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More