Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gagal Berumah Tangga, Kades di Tulungagung Nekat Nyabu

Mako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta

Tulungagung, IDN Times - Seorang Kepala Desa (Kades) di Tulungagung ditangkap Satresnarkoba Polres setempat usai nyabu di rumahnya. Di hadapan petugas, R mengaku nekat nyabu karena depresi usai dua kali gagal berumah tangga. Berdasarkan hasil asesment, Kades ini harus menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Kades berinisal R tersebut tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja. 

1. Barang bukti di bawah 1 gram

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi mengatakan, saat ini ia sudah menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Tulungagung, sesuai dengan aturan yang ada. Penetapan rehabilitasi ini bukan tanpa sebab, karena barang bukti yang dikuasai R sangat sedikit. Dari dua poket yang ada di tangannya didapati sabu seberat 0,06 dan 0,02 gram. 

Sabu ini baru saja dibeli dengan harga Rp300 ribu per paket. Sebagian lainnya sudah dia konsumsi di dalam toko miliknya. "BB nya sangat sedikit di bawah 1 gram, ada dua poket yang merupakan punya R semua dan sudah diamankan," ujarnya, Rabu (18/10/2023).

2. Mengaku nekat nyabu karena depresi

Ilustrasi Depresi. IDN Times/ istock

Endro menyebut, berdasar hasil pendalaman polisi, tersangka menjalani rehabilitasi karena berstatus pengguna dan bukan pengedar. R juga tidak menjadi bagian dari peredaran sabu dan baru tiga bulan menjadi pemakai sabu. Kepada polisi, R mengaku memilih nyabu karena depresi usai dua kali gagal berumah tangga dan harus bercerai. "Ngakunya baru tiga kali beli dan menggunakan sabu, selama ini nyabu di rumahnya sendiri dan tidak ada keluarga yang tau," terangnya.

3. R harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandani mengatakan, sesuai dengan hasil assessment yang dilakukan oleh tim gabungan, dipastikan bahwa R harus menjalani rehabilitasi jalan selama tiga bulan ke depan. Dari hasil assessment yang dilakukan, R merupakan pengguna pemula dan bukan bagian peredaran Narkoba di Tulungagung. "Kalau level ketergantungannya masih pemula dan bukan bagian dari peredaran Narkoba ya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us