Grup Facebook Cinta Sedarah, Berawal dari Fantasi Mesum Sang Admin

Gresik, IDN Times - Polisi menemukan sejumlah fakta baru dalam proses penyidikan kasus konten pornografi di grup Facebook 'Cinta Sedarah'. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka yang merupakan admin grup tersebut, IDG (44) mengaku membuat grup sejak 2022.
Warga Denpasar, Bali itu membuat grup tersebut karena mempunyai fantasi dengan bibi atau tantenya. Ia pun sempat mengunggah foto tantenya di grup tersebut. "Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka," ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, kata Rovan, grup Facebook yang dibuat tersangka itu menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak. Motifnya adalah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Pelaku bukan hanya sebagai anggota, tapi juga penggerak. IDG yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut.
"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka, dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka," kata Rovan.
Grup tersebut dianggap meresahkan. Setelah ada seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut. Warga tersebut langsung melaporkan temuan itu ke Polres Gresik.
Tim Satreskrim kemudian melakukan penelusuran digital dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diunggah. "Tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini. Semoga bisa menangkap seluruh jaringan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita," tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan buah SIM card. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Kami juga imbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. dengan bantuan masyarakat, Kami akan menindaklanjuti Setiap tindak pidana keresahan masyarakat sejauh ini beberapa laporan masyarakat kami terima langsung via media sosial Polres atau akun pribadi kami, atau membuat laporan ke Polres Gresik sebagai orang yang melihat, bukan harus menjadi korban," pungkasnya.