Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang perkara pembunuhan yang dilakukan TNI dan kekasih gelap. (Dok. Istimewa ).

Surabaya, IDN Times - Seorang prajurit TNI AL berpangkat Kopda Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 bernama Andrianto bersama dengan kekasih gelapnya Listiani Agustina berkomplot membunuh istri sah, Pipiet Dian Lestari.

Pembunuhan itu dipicu terbongkarnya hubungan perselingkuhan Andrianto dan Listiani. Listiani pun tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Andrianto di Pengadilan Militer Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaanya mengatakan, korban Pipiet pernah menegus Andrianto dan Listiani. Kedunga ditegur sebanyak dua jali. 

"Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan pada tahun 2023," ujarnya, Senin (2/10/2023). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di