Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sampel es krim mengandung alkohol saat di kantor Satpol PP Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Es krim yang diduga mengandung alkohol dan disegel oleh Satpol PP terbukti mengandung alkohol dengan kadar 3,35 persen. Hal itu terungkap setelah es krim diuji di laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” ujar Kasatpol PP Surabaya, M Fikser, Sabtu (19/4/2025).

Fikser mengatakan, setelah munculnya hasil uji lab tersebut, pihaknya bersama dinas terkait bakal menindak pengusaha es krim.  “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya,” kata Fikser.

Lebih lanjut, selain melakukan pengawasan kandungan alkohol pada es krim tersebut, Satpol PP Kota Surabaya juga  melakukan pengawasan izin usaha. Izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

Editorial Team

Tonton lebih seru di