Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-01 at 16.29.27.jpeg
Tersangka saat dikeler oleh Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Enam anak di Trenggalek terlibat dalam pencurian kotak amal

  • Anak-anak tersebut diajak oleh tersangka dewasa untuk mencuri kotak amal di 4 masjid

  • Para tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp2,6 juta dari kotak amal yang dicuri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap sindikat pencuri kotak amal masjid. Mirisnya, enam dari sembilan tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Mereka menggasak kotak amal di sejumlah masjid. Para tersangka yang masih berusia dibawah umur tersebut mengaku diajak oleh tersangka dewasa. Dari hasil pemeriksaan komplotan ini sudah beraksi di 4 masjid di wilayah Kecamatan Munjungan.

1. Mengaku diajak mencuri oleh tersangka dewasa

Tersangka saat dikeler oleh Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/istimewa

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, para tersangka anak di bawah umur adalah GP (14), GPH (14), ZAM (15), ABDS (14), DIF (17) dan ABIS (17). Sedangkan tersangka dewasa berinisal HM (25), NJA (23) dan AS (23). Tersangka yang sudah berusia dewasa mengajak para anak ini untuk melakukan pencurian kotak amal.

"Tersangka dewasa ini mengajak tersangka yang masih anak di bawah umur untuk ikut mencuri kotak amal musala di Kecamatan Munjungan," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

2. Beraksi di 4 TKP dalam satu malam

Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/istimewa

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membagi peran masing-masing dalam aksi mencuri kotak amal. Ada tersangka yang berjaga di luar dan ada yang mengeksekusi. Mereka mencongkel kotak amal menggunakan linggis dan membawanya kabur. Polisi juga berhasil menemukan kotak amal dari hasil pencurian di Kecamatan Munjungan. Jadi total ada empat kotak amal yang berhasil dicuri oleh tersangka, dengan modus yang sama.

"Jadi dalam satu malam, para tersangka melakukan aksi pencurian empat kotak amal di lokasi yang berbeda," paparnya.

3. Gasak uang dari kotak amal sebesara Rp2,6 juta

Tersangka saat dikeler oleh Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/istimewa

Dari aksi pencurian kotak amal, para tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp2,6 juta. Para tersangka kemudian membagi rata dan digunakan untuk keperluan pribadi. Polisi akan menggunakan sistem peradilan anak bagi tersangka dibawah umur. Sedangkan tersangka dewasa akan dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editorial Team