Empat Orang di Ngawi Cari Ibu Hamil, Saat Lahir Bayinya Dijual

Ngawi, IDN Times – Kasus perdagangan bayi kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar praktik perdagangan bayi berkedok adopsi yang telah berlangsung lebih dari 10 kali. Empat pelaku ditangkap polisi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan DKI Jakarta.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, para pelaku menjadikan kesulitan ekonomi ibu-ibu hamil sebagai celah untuk melancarkan aksinya. Mereka menawarkan solusi berupa adopsi, namun di balik itu, ada transaksi jual beli yang disamarkan dengan alasan kemanusiaan.
“Modus para pelaku adalah mencari ibu hamil dari keluarga kurang mampu yang bersedia menyerahkan bayinya untuk diadopsi. Setelah itu, mereka mencarikan orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Namun, semua itu dilakukan untuk keuntungan pribadi,” jelas AKBP Charles, Sabtu (31/5/2025).
1. Praktek ini jadi mata pencaharian mereka

Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah ZM (34) warga Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo, R (32) warga Pasuruan, dan SEB (22) warga Ngawi sendiri. Dalam pengakuannya, para pelaku mengungkapkan nominal keuntungan yang mereka terima: SA memperoleh Rp4 juta, ZM Rp2,5 juta, R Rp1 juta, dan SEB Rp2 juta.
“Pelaku menggunakan alasan biaya persalinan untuk meminta uang dari calon orang tua asuh. Praktik ini bahkan sudah menjadi mata pencaharian mereka,” tambah Kapolres.
2. Terbongkar berkat laporan perangkat desa

Kasus ini mencuat setelah salah satu perangkat Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Ngawi, melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa surat keterangan lahir, surat perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa ponsel, serta buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
3. Kapolres sebut Perdagangan bayi adalah kejahatan berat

AKBP Charles menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang diduga masih aktif. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat indikasi perdagangan bayi. “Ini adalah kejahatan yang sangat serius karena menyangkut hak-hak dasar anak. Kami minta masyarakat waspada dan segera melapor jika mengetahui praktik serupa,” tegasnya.