Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Emosi, Pengasuh Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya Penghuninya

Emosi, Pengasuh Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya Penghuninya
ilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Seorang pengasuh sebuah panti asuhan di Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penghuni. Tersangka berinisal NT (36), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Tersangka menganiaya salah satu penghuni panti asuhan menggunakan pisau dapur. Aksi ini dilakukan karena tersangka jengkel dengan korban yang sering melanggar peraturan panti asuhan.

1. Polisi dapat laporan penganiayaan di panti asuhan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, tersangka merupakan pengurus Panti Asuhan Kasih Allah di desa tersebut. Polisi mendatangi panti asuhan tersebut setelah menerima laporan adanya penganiayaan.

Ketika polisi datang, didapati korban mengalami luka sayat akibat pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya. "Tersangka lalu kita amankan dan dilakukan penahanan di Polsek Ngunut,"ujarnya, Jumat (28/04/2023).

2. Tersangka tegur korban namun korban melawan

Tersangka penganiaya penghuni panti asuhan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tersangka penganiaya penghuni panti asuhan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan ini bermula ketika tersangka menegur korban yang pada saat itu melanggar aturan panti asuhan. Akan tetapi, korban malah tidak terima atas teguran dari tersangka.

Hingga akhirnya emosi tersangka tersulut dan melakukan penganiayaan terhadap korban. "Pelaku melakukan penganiayaan karena korban sering melanggar aturan. Pelaku tersulut emosi karena ketika menegur, korban malah melawan pelaku," tuturnya.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka sayat pada bagian leher kanan, tangan dan lengan sebelah kiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. "Tersangka menganiaya korban dengan pisau dapur dan mengakibatkan sejumlah luka sayat pada tubuh korban," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Tiga Mahasiswa di Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan saat Penelitian

05 Jun 2026, 08:53 WIBNews