Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Emak di Sidoarjo siram rumah tetangga dengan air kencing. (Dok. Istimewa).

Sidoarjo, IDN Times - Emak-emak bernama Masriah di Sidoarjo yang menyiram air kencing ke rumah tetangga tak dikenai pidana. Polisi pun menghentikan penyelidikan kasus tersebut. 

Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP Supriyana mengatakan, pihaknya telah melimpahnya kasus tersebut ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. 

"Jadi terhadap perkara itu sudah kami limpahkan, kemudian hasil rekomendasinya untuk dilimpahkan Pol PP Kabupaten," ujarnya kepada media, Senin (15/5/2023). 

Polisi menilai, penyiraman air kencing yang dilakukan Masriah ke rumah Wiwik itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, Masriah tak bisa diproses polisi. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di