Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eksekusi Rumah Dinas Direktur RSSA di Kota Malang Diwarnai Kericuhan
Kericuhan saat eksekusi rumah di Jalan Ijen, Kota Malang. (IDN Times/istimewa)

Malang, IDN Times - Eksekusi pengosongan rumah dinas Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pertama di Jalan Ijen, Kota Malang berakhir ricuh. Proses pengosongan ini diwarnai oleh penolakan oleh pihak keluarga yang membawa sekelompok orang yang diduga preman.

Rumah dinas ini sebenarnya dulu ditempati oleh dr Sosrodoro Djatikoesumo yang berdinas sejak 1959-1966. Dan keluarga dr Sosrodoro Djatikoesumo yang masih menempati rumah dinas diminta keluar karena rumah ini adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur

1. Sejumlah orang menghalangi proses eksekusi

Kericuhan saat eksekusi rumah di Jalan Ijen, Kota Malang. (IDN Times/istimewa)

Petuggas yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, TNI, pengadilan, kejaksaan, dan juru sita mulai melakukan penertiban sejak Jumat (14/6/2024) pukul 08.00 WIB. Mereka mendatangi lokasi rumah yang berada di kawasan Jalan Ijen tidak jauh dari Bundaran Simpang Balapan.

Para petugas uang datang ternyata sudah ditunggu oleh ahli waris dr Sosrodoro Djatikoesumo yang tidak mau meninggalkan rumah dinas tersebut. Petugas sempat melakukan usaha persuasif dengan dialog, tapi upaya ini gagal hingga terjadi aksi saling dorong. Petugas gabungan dan sejumlah orang diduga preman berbadan besar juga sempat melakukan aksi adu mulut.

Kericuhan ini juga sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ijen tersendat karena penumpukan kendaraan dan warga yang menonton. Pihak Satlantas Polresta Malang Kota akhirnya menutup sebagian lajur untuk memudahkan langkah eksekusi rumah dinas.

Meskipun penuh perlawanan, eksekusi pengosongan rumah dinas berhasil dilakukan. Kemudian barang milik penghuni rumah langsung diangkut oleh juru sita ke tempat yang telah disiapkan.

2. Soal utang piutang

Proses eksekusi rumah di Jalan Ijen, Kota Malang. (Dok. Pemprov Jatim)

Cucu dr Sosrodoro Djatikoesumo, Aria Cipta Soebandrio menegaskan jika keluarganya tidak menerima tindakan eksekusi ini. Ini dikarenakan pihak RSSA disebut memiliki utang piutang kepada Sosrodoro Djatikoesoemo pada tahun 1965 yang belum terselesaikan.

Ia menilai jika rumah dinas itu ditempati Sosrodoro Djatikoesoemo karena tak lagi memiliki rumah usai rumahnya di Kediri dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional RSSA.

"Keluarga kami tidak bisa menerima apabila ada penertiban, karena tidak ada kejelasan utang piutang yang katanya tidak jelas penggunaannya. Ini bukan kesalahan pihak kami, itu kesalahan pihak rumah sakit," tegasnya usai pengosongan.

Ia menceritakan jika kakeknya meminjamkan uang Rp250 ribu kepada RSSA karena saat itu rumah sakit dalam kesulitan ekonomi. Dr Sosrodoro Djatikoesoemo merasa bertanggung jawab sebagai direktur rumah sakit pertama RSSA sehingga melakukan suntikan dana pribadi.

"Jadi pada tahun 65 rumah yang di Kediri seluas 5 ribu meter dijual seharga Rp300 ribu. Kemudian Rp250 ribu itu dipinjamkan ke rumah sakit, karena waktu itu era-era ekonomi susah dan RSSA tidak ada biaya operasional," jelasnya.

3. Rumah dinas akan ditempati Direktur RSSA yang baru

Proses eksekusi rumah di Jalan Ijen, Kota Malang. (Dok. Pemprov Jatim)

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA, Henggar Sulistiarto menjelaskan bahwa penertiban rumah dinas ini karena rumah ini adalah aset milik Pemprov Jawa Timur. Sehingga akan ditempati oleh direktur baru RSSA.

"Rumah dinas ini akan kami gunakan untuk rumah dinas direktur yang berikutnya atau yang saat ini. Rumah dinas direktur lama dan ini direktur yang baru. Secara legal dan ada bukti sertifikat tanah dan itu diberikan sertifikatnya BPN tahun 2016. Secara legal memang milik pemerintah provinsi Jawa Timur," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article