Proses eksekusi rumah di Jalan Ijen, Kota Malang. (Dok. Pemprov Jatim)
Cucu dr Sosrodoro Djatikoesumo, Aria Cipta Soebandrio menegaskan jika keluarganya tidak menerima tindakan eksekusi ini. Ini dikarenakan pihak RSSA disebut memiliki utang piutang kepada Sosrodoro Djatikoesoemo pada tahun 1965 yang belum terselesaikan.
Ia menilai jika rumah dinas itu ditempati Sosrodoro Djatikoesoemo karena tak lagi memiliki rumah usai rumahnya di Kediri dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional RSSA.
"Keluarga kami tidak bisa menerima apabila ada penertiban, karena tidak ada kejelasan utang piutang yang katanya tidak jelas penggunaannya. Ini bukan kesalahan pihak kami, itu kesalahan pihak rumah sakit," tegasnya usai pengosongan.
Ia menceritakan jika kakeknya meminjamkan uang Rp250 ribu kepada RSSA karena saat itu rumah sakit dalam kesulitan ekonomi. Dr Sosrodoro Djatikoesoemo merasa bertanggung jawab sebagai direktur rumah sakit pertama RSSA sehingga melakukan suntikan dana pribadi.
"Jadi pada tahun 65 rumah yang di Kediri seluas 5 ribu meter dijual seharga Rp300 ribu. Kemudian Rp250 ribu itu dipinjamkan ke rumah sakit, karena waktu itu era-era ekonomi susah dan RSSA tidak ada biaya operasional," jelasnya.