Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kepala Desa Miliarder Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Gresik, IDN Times - Mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa oleh Satreskrim Polres Gresik. Diketahui, Halim merupakan kades yang melabeli Sekapuk menjadi Desa Milarder.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus ini bermula pada serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi tersebut, Halim tidak menyerahterimakan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB. 

"AH tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat dengan alasan karena ada dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk utang BUMDes di Bank," ujarnya.

Mediasi pun sempat dilakukan oleh Pemdes Sekapuk dengan Halim. Namun tak ada titik temu. Alhasil, pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik. Polisi pun melakukan rangkaian penyelidikan hingga menetapkan Halim sebagai tersangka.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa.

"Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH," kata Aldhino.

Atas perbuatannya, tersangka Halim disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah
Follow Us