Tulungagung, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Tulungagung menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu. Tersangka diketahui berinisial DM (26) warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tersangka mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja ke sejumlah warung. Warga yang curiga kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Edarkan Upal, Pria Asal Pangandaran Ditangkap Polisi Tulungagung

1. Warga curiga laporkan tersangka ke polisi
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan polisi menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan pengedaran uang palsu. Mereka lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dalam beraksi tersangka menggunakan modus berbelanja ke warung dengan pecahan uang Rp 100 ribu.
"Jadi tersangka berbelanja dengan uang Rp 100 ribu ke beberapa warung, masyarakat yang curiga kemudian melaporkan ke pihak berwajib." ujarnya, Senin (25/11/2024).
2. Amankan 52 lembar uang palsu pecahan 100 ribu
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan uang palsu ini.
"Ada 52 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang kita amankan, uang palsu lainnya sudah dibelanjakan tersangka," tuturnya.
3. Juga gunakan uang palsu di Bali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu ini dari sebuah akun facebook dan grup whatsapp. Tersangka mendapat penawarat menukarkan uang asli sebesar Rp 3 juta untuk mendapat uang palsu 12 juta. Namun tersangka mengaku juga tertipu karena setelah datang ternyata hanya mendapat uang palsu 6 juta.
"Uang yang sudah digunakan, menurut keterangan pelaku, uang palsu 6 jt sudah beredar 8 lembar digunakan transaksi di wilayah Bali dan sisanya 52 lembar akan dipakai transaksi di wilayah Pagerwojo, baru satu kali akan digunakan transaksi kedapatan penjual kemudian diamankan Polsek Pagerwojo," pungkasnya.