Pegawai Dindik Jatim Diperiksa Dugaan Korupsi Hibah, Termasuk Eks Kadindik

- Mantan dan Kepala Dindik Jatim diperiksa Kejaksaan terkait dugaan korupsi hibah dan belanja modal tahun 2017.
- 17 saksi termasuk kepala sekolah dimintai keterangan, dengan temuan kegiatan tidak sesuai ketentuan dan bantuan diduga hasil pengadaan tahun sebelumnya.
- Kerugian keuangan negara mencakup belanja hibah senilai lebih dari Rp60 miliar dan belanja modal lebih dari Rp100 miliar, masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP untuk diproses lebih lanjut.
Surabaya, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan belanja modal pada Dindik Jatim tahun anggaran 2017. Sejumlah orang di dindik sudah diperiksa. Termasuk eks kepala dinas Saiful Rachman.
“Sudah banyak (pihak dinas pendidikan yang diperiksa). Kepala dinas udah pernah (diperiksa), yang lama pernah. Kalau yang baru, kami update lagi ya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa (15/7/2025).
Dari pemeriksaan itu, Saiful menyebut sudah ada sebanyak 17 saksi yang dimintai keterangan. Termasuk para kepala sekolah penerima bantuan atau hibah. Sementara dari keterangan mereka, ada petunjuk jika memang terjadi dugaan korupsi.
“Kami menemukan ada beberapa jenis kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Saiful pun mencontohkan, terdapat sekolah kejuruan informatika atau IT yang justru menerima bantuan berupa peralatan kendaraan bermotor. “Kan tidak cocok,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya sekolah yang tidak pernah mengajukan proposal permintaan bantuan ke provinsi, tetapi justru mendapatkan bantuan. Menurut analisis sementara penyidik, bantuan tersebut diduga merupakan hasil dari pengadaan tahun sebelumnya, bukan dari proses anggaran tahun berjalan.
“Kami sedang bersama-sama BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.
Saiful menjelaskan dalam pemeriksaan BPKP adanya kegiatan yang diselidiki mencakup belanja hibah senilai lebih dari Rp60 miliar dan belanja modal lebih dari Rp100 miliar. "Dengan total kontrak mencapai sekitar Rp170 miliar," bebernya.
Saiful menambahkan, jika nanti hasil penghitungan BPKP dan penyidik telah sepakat terkait nilai kerugian negara, maka kasus tersebut akan diproses lebih lanjut hingga tahap penetapan tersangka. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah membongkar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dindik Jayim pada tahun anggaran 2017. Dalam kasus tersebut, modus yang dilakukan adalah pengajuan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 miliar, yang diperuntukkan bagi pembelian alat kesenian untuk SMK swasta di Jatim.
Namun, dalam praktiknya, anggaran yang seharusnya mencapai sekitar Rp2,6 miliar per sekolah itu hanya benar-benar diwujudkan dalam bentuk alat kesenian senilai sekitar Rp2 juta per sekolah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan.
“Kami akan update perkembangan selanjutnya,” pungkas Saiful.