Dugaan Kekerasan di Rumah Aman Surabaya, Komisi D: Sanksi Tegas!

Surabaya, IDN Times - Rumah aman atau shelter untuk Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) milik Pemkot Surabaya diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang tinggal di dalamnya. Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pun angkat bicara mengenai ini.
1. Tidak seharusnya terjadi di rumah aman
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengaku sangat kaget dan prihatin atas terjadinya dugaan kekerasan tersebut. Menurutnya, seharusnya kejadian itu tidak terjadi, apalagi di rumah aman yang seharusnya memberikan rasa aman kepada para penghuninya.
"Saya sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. Beberapa waktu lalu kekerasan pada anak terjadi di lembaga pendidikan, sekarang di tempat yang seharusnya anak-anak mendapat perlindungan. Ini sungguh miris," ungkapnya dengan nada geram, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
2. Kasus harus dituntaskan
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Surabaya dan pihak terkait, untuk menuntaskan kasus tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur, hanya gara-gara ada satu oknum yang tidak bertanggung jawab.
Legislator perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun meminta pelaku untuk diberikan sanksi tegas, sekalipun itu pejabat yang seharusnya mengayomi warganya. Sebab perilakunya sudah di luar batas dan merusak citra Surabaya sebagai kota ramah anak.
"Surabaya tengah bersiap menjadi Kota Layak Anak Dunia. Dengan masih adanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini, tentu menjadi penghambat. Untuk itu, kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya," ungkapnya.
3. Pelaku dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan di Rumah aman atau shelter kawasan Injoko, Gayung Kebonsari, Surabaya mencuat. Lembaga pendampingan anak, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) pun melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.
Laporan ke Polrestabes Surabaya telah dibuat pada Rabu (1/3/2023), dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan pada Kamis (2/3/2023).
Dalam laporan tersebut, diduga anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) menganiaya salah satu anak penghuni baru shelter atau rumah aman yang dikelola Pemkot Surabaya. Pelaku menyuruh anak 17 tahun untuk merayap diatas paving hingga tangannya luka. Jika tidak menuruti perintah, korban diancam dipukuli atau disetrum. Ia juga dipukul oleh anggota Linmas itu hingga wajahnya terluka. Pelaku juga mengoleskan balsem ke mata RPR dengan dalih melakukan rukiah sampai mata korban bengkak dan merah.