Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati

Suasana sidang vonis narkoba jaringan Fredy Pratama. Dok Istimewa

Sidoarjo, IDN Times - Dua terdakwa perkara peredaran narkotika, Apriana Bastian dan Yoseph Saya Subakti divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (9/1/2025). Keduanya merupakan pengedar sabu seberat 88,5 kilogram (kg).

"Mengadili terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irianto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan.

Adapun hal yang memberatkan yakni keterlibatan keduanya dalam jaringan internasional yang terhubung dengan Fredy Pratama, seorang buronan (DPO). Selain itu, terdakwa Apriana pernah divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa di Tangerang.

“Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” kata Irianto.

Sementara kedua terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Kami pikir-pikir, yang mulia,” kata terdakwa Agus saat diminta tanggapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us