Tulungagung, IDN Times - Dua pengedar bubuk petasan ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua tersangka ini berinisial HNP (27) warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dan MYK (21), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti total 30 kilogram bubuk petasan. Selain itu, mereka juga mengamankan sejumlah selongsong petasan yang akan diisi oleh tersangka.
Dua Orang di Tulungagung Ditangkap, Simpan 30 Kilogram Bubuk Petasan

1. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan. Tersangka pertama yang ditangkap adalah HNP. Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara Cash On Demand (COD). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 kilogram bubuk petasan.
"Saat kami lakukan penggeledahan kami menemukan lagi 1 kilogram bubuk petasan di rumahnya," ujarnya, Senin (27/03/2023).
2. Polisi juga amankan alat pembuat petasan
Setelah itu polisi menangkap tersangka kedua berinisial MYK. Tersangka dibekuk saat melakukan transaksi COD. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 15 kg bubuk petasan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan 12 kg bubuk petasan yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Mereka kemudian mengamankan 21 gulungan selongsong petasan, 1 gulung sumbu, bubuk aluminium dan potasium. "Di rumah tersangka kita dapatkan alat pembuat petasan juga," tuturnya
3. Mendapatkan bahan secara online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengedar ini memiliki modus yang sama. Mereka mendapatkan bahan baku membuat petasan secara online. Setelah diracik mereka juga menjual dengan cara online. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Keduanya saat ini sudah kita tahan di Rutan Mapolres Tulungagung," pungkasnya.