Surabaya, IDN Times - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah melayangkan surat pemanggilan kepada aktivis HAM, Veronica Koman. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks dan provokasi polemik Papua.