Madiun, IDN Times - Komisi D DPRD Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang tanah uruk alias Galian C di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Jumat (14/2). Upaya itu untuk mengecek informasi tentang aktivitas tambang yang dinilai ilegal.
Kedatangan rombongan anggota Komisi D DPRD, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lokasi didampingi perangkat desa setempat. Saat itu diketahui aktivitas pengerukan tanah tidak berlangsung. Padahal, sehari sebelumnya satu unit ekskavator dan beberapa truk beroperasi di lokasi tambang.
