DPRD Madiun Sesalkan Penjualan Satwa Ilegal di Umbul Square

Madiun, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyatakan kekecewaannya atas tindakan Madiun Umbul Square yang diduga terlibat dalam penjualan satwa ilegal. Satwa-satwa tersebut merupakan milik negara, dan penjualan ilegal ini dianggap melanggar aturan yang berlaku.
1. Madiun Umbul Square adalah BUMD
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk segera melakukan evaluasi dan merumuskan pengelolaan Madiun Umbul Square ke depan.
Karena Madiun Umbul Square adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, tindakan ilegal ini tentu sangat disesalkan.
"Penjualan satwa tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Jika pun harus dipindahkan, bukan dijual, tetap harus mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," jelas Budi Wahono saat ditemui di Kota Madiun pada Senin (9/9/2024).