Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Madiun Umbul Square yang satwa milik negara dijual. secara ilegal. IDN Times/ Istimewa.
Madiun Umbul Square yang satwa milik negara dijual. secara ilegal. IDN Times/ Istimewa.

Madiun, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyatakan kekecewaannya atas tindakan Madiun Umbul Square yang diduga terlibat dalam penjualan satwa ilegal. Satwa-satwa tersebut merupakan milik negara, dan penjualan ilegal ini dianggap melanggar aturan yang berlaku.

1. Madiun Umbul Square adalah BUMD

Budi Wahono, anggota DPRD Kabupaten Madiun. IDN Times/ Istimewa.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk segera melakukan evaluasi dan merumuskan pengelolaan Madiun Umbul Square ke depan. 

Karena Madiun Umbul Square adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, tindakan ilegal ini tentu sangat disesalkan.

"Penjualan satwa tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Jika pun harus dipindahkan, bukan dijual, tetap harus mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," jelas Budi Wahono saat ditemui di Kota Madiun pada Senin (9/9/2024).

2. Selama 5 Tahun Umbul Square tidak berkembang

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di