Dituntut 5 Tahun Penjara, Isa Zega Tantang JPU Sumpah Pocong

Malang, IDN Times - Selebgram Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara saat sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hari ini (6/5/2025), Isa Zega kembali menjalani sidang dengan agenda pledoi.
1. Sambil menangis, Isa Zega mengajak JPU sumpah pocong saat sidang
Saat membaca pledoi, Isa Zega menangis dan menyampaikan jika ia sangat kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang diarahkan padanya. Ia kecewa karena dituntut dengan Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Yahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sambil mengangkat Al-Qur'an di atas kepalanya, Isa Zega menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk melakukan sumpah pocong dan sumpah mubahalah. Ini untuk membuktikan apakah ia memang bersalah dalam kasus pemerasan atau tidak.
"Iya, karena mungkin saya tidak percaya lagi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sumpah pocong ini hanya adat istiadat dan mubahalah ada di kitab suci Al-Qur'an. Kalau dia bersedia dan saya bersedia maka detik ini juga (lakukan sumpah). Kita sudah layangkan suratnya (mubahala), tapi tidak ditanggapi. Itu bisa kalian artikan sendiri," terangnya.
Isa Zega bahkan sampai menyampaikan sumpah serapah kepada JPU yang menuntut dirinya. Ia menyumpahi para jaksa ini agar mendapatkan azab.
"Semua Jaksa yang mendapat azab, ingat muka saya! Mau dari keluarganya, anaknya, kalau sampai terjadi musibah besar terhadap keluarganya maka ingat muka saya! Dunia akhirat saya tidak akan memaafkan!," tegasnya.