Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru saat dibawa penyidik Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia).
Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru saat dibawa penyidik Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia).

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap sosok penendang sesajen di kawasan terdampak Gunung Semeru yang viral di media sosial. Penendang sesajen bernama Hadfana Firdaus (34) ini dikecam oleh banyak pihak lantaran dianggap intoleran. Setelah diringkus polisi, Hadfana meminta maaf kepada masyarakat.

1. Penendang sesajen warga Semeru minta maaf

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)
Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Hadfana Firdaus (34) menyampaikan permintaannya kepada masyarakat usai proses pemeriksaan di Mapolda Jatim. Namun, dalam permintaan maaf itu, Hadfana tidak menjelaskan apa tujuannya menendang sesajen yang menjadi kepercayaan warga setempat itu.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana, Jumat (14/1/2022).

2. Sudah dijadikan tersangka

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)
Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Meski Hadfana sudah meminta maaf, statusnya sebagai tersangka tidak bisa dicabut. Polisi menjerat Hadfana dengan dua pasal yaitu Pasal 156 dan 158 mengenai ujaran kebencian terhadap suatu golongan tertentu di Indonesia.

"Statusnya sudah tersangka. Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

3. Motifnya disebut hanya spontanitas

Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru saat dibawa penyidik Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia).
Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru saat dibawa penyidik Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya menendang sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru hanyalah spontanitas. Meski spontanitas, tersangka sempat meminta kawannya merekam video dan menyebarkan di grup WA.

"Motifnya sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us