Magetan, IDN Times – Fenomena perceraian rupanya tak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sedikitnya ada 13 ASN mengajukan perceraian.
Dari jumlah itu, dua pasangan memilih rujuk, sementara 11 lainnya masih menjalani proses hukum di Pengadilan Agama. “Untuk saat ini ada 13 ASN yang mengajukan. Delapan mengajukan izin cerai, dua di antaranya akhirnya rujuk. Sedangkan lima lainnya mengajukan surat keterangan, jadi total ada 11 kasus yang masih berlanjut,” ujar Nyta, Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Senin (27/10/2025).
