Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diminta Perbaiki Listrik, Pria di Malang Malah Lecehkan Anak Tetangga

Konferensi pers kasus pelecehan yang dilakukan NRW kepada anak tetangganya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - NRW (66) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang tidak bisa berkutik lagi saat diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap karena telah melakukan pelecehan pada bocah berusia 10 tahun berinisial ISD yang merupakan tetangganya sendiri.

1. Polisi beberkan kronologi pria paruh baya di Malang lecehkan anak tetangganya sendiri

Konferensi pers kasus pelecehan yang dilakukan NRW kepada anak tetangganya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan jika kejadian ini terjadi pada 8 April 2024 di rumah korban. Saat itu, tersangka oleh ibu korban diminta untuk memperbaiki listrik di rumahnya, kemudian ibu korban meninggalkan tersangka di rumah bersama korban untuk berbelanja.

"Saat di rumah korban sekitar pukul 07.30 WIB, bapak ini yang melakukan pencabulan ke anak yang tetangganya. Saat membetulkan instalasi listrik, melihat anak korban sendiri dari atap, dengan sedikit bujuk rayu melakukan pencabulan ke anak itu dengan memegang kemaluannya," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Senin (24/2/2025).

Korban sendiri tidak berani berteriak saat dilicehkan terdapat karena merasa kesakitan. Terdapat baru berhenti melakukan aksinya usai mendengar langkah kaki ibu korban yang pulang dari berbelanja.

2. Tersangka ditangkap 10 hari setelah korban menceritakan perilaku tersangka

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan pengalaman mengerikan yang ia alami, ibu korban yang emosi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukun. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, kemudian pada 18 Februari 2025 pukul 10.00 WIB tersangka ditangkap.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku gemas melihat korban. Sehingga muncul hasrat untuk melakukan pelecehan," bebernya.

3. Tersangka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun

Konferensi pers kasus pelecehan yang dilakukan NRW kepada anak tetangganya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Tersangka akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Malang Kota," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us