Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dilaporkan ke Polisi, Fraksi PDIP DPRD Surabaya Siap Dampingi Armuji

Armuji saat sidak di perusahaan yang tahan ijazah karyawan. (Instagram/@cakj1)

Surabaya, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyatakan siap mendampingi dan mengawal pelaporan Wali Kota Armuji di Polda Jawa Timur oleh pengusaha di Surabaya. Pelaporan itu dilakukan setelah Armuji melakukan sidak penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha.

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, dirinya sangat menyayangkan adanya laporan yang dilayangkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim oleh salah satu pengusaha. Menurutnya, Armuji sudah benar dalam menjalankan tugas.

"Kami menyayangkan adanya laporan yang ditujukan kepada Wakil Walikota Surabaya pak Armuji ke Polda Jatim oleh pengusaha, saya menilai tindakan yang dilakukan oleh pak Armuji itu sudah benar, saat itu pak Armuji sedang melaksanakan mediasi antara salah satu warga dengan perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya" ungkap pria yang akrab disapa Bulek ini, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, tindakan Armuji sudah mencerminkan seorang kepala daerah yang membantu masyarakat saat mengalami permasalahan. Apalagi masalah tersebut yakni perusahaan yang diduga menahan ijazah salah satu karyawan yang sudah mengundurkan diri.

"Waktu itu cak Ji (panggilan Armuji) mau memediasi ke perusahaan untuk menanyakan ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh perusahaan, namun sampai di perusahaan Cak Ji tidak ditemui oleh staf atau pemilik perusahaan, kemudian Cak Ji menelpon pemilik perusahaan dan mendapatkan perkataan kasar dari pemilik perusahaan tersebut dan membuat cak Ji marah" jelasnya.

Mengetahui Armuji dilaporkan ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik, Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Surabaya akan mengawal kasus tersebut dan akan membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali ijazah yang di yang ditahan oleh perusahaan.

"Kami fraksi PDI Perjuangan akan mengawal kasus cak Ji yang dilaporkan ke Polda Jatim dan akan membantu masyarakat yang ijazah ditahan oleh perusahaan dan itu sudah kewajiban kami (anggota DPRD) untuk membantu masyarakat " Pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo. 

Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik. 

Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Bukan malah mendapat sambutan baik, melalui sambungan telpon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu. 

Sehari setelah sidak, Cak Ji ternyata dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Melalui postingan lain di Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respon yang kurang menyenangkan.

"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahan yang saya sidak kemarin, ternyata mereka saya datangi secara baik-baik, ternyata responsnya seperti apa yang di video, saya dikatakan penipu dan sebagainya," ujar Cak Ji dalam postingan yang sudah mendapat izin untuk dikutip IDN Times.

Cak Ji pun berterima kasih atas laporan tersebut. Ia berharap, masyarakat bisa lebih profesional dan objektif dalam menghadapi masalah. 

"Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial bahwa tanggal 10 April juga saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda, terima kasih laporannya, ini supaya masyarakat bisa menyikapi secara profesional secara objektif, apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak yang tertindas," kata dia. 

Terlebih ijazah adalah dokumen penting bagi seseorang yang telah lulus dari pendidikan. Sehingga tak sepatutnya ijazah ditahan oleh perusahaan. 

"Ijazah sekolah sama Pemprov sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya, ini orang mau resign kerjaan ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan, saya mau klarifikasi dengan baik kok justru tidak diterima dengan baik," ungkapnya. 

Atas laporan ini, Cak Ji akan datang ke Polda Jatim bila ia diundang untuk dimintai keterangan. Dia akan menjelaskan secara jelas apa yang terjadi. 

"Jan Hwan Diana terima kasih telah melaporkan saya ke Polda, kalau saya dipanggil saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas. Jangan sampai ini kaya yang di SMA Gloria Surabaya, mereka yang disuruh menggonggong seolah mereka kebal hukum," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us