Ponorogo, IDN Times – Dugaan rekayasa kajian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka karena diduga memerintahkan perubahan hasil kajian agar besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD naik.
Penetapan SN merupakan pengembangan penyidikan setelah mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, FS, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam penyusunan kajian yang menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
