Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Paket Tak Sesuai Pesanan, Kurir di Pamekasan Dicekik Customer

Screenshot_2025-07-02-20-01-05-54_1c337646f29875672b5a61192b9010f9.jpg
Kurir di Pamekasan saat mendapat kekerasan dari customer. (Instagram/@infopamekasan)
Intinya sih...
  • Kurir di Pamekasan dicekik customer karena paket tak sesuai pesanan.
  • Paket senilai Rp1.589.235 COD diterima dan dibuka oleh istri pemesan, yang langsung meminta uang dikembalikan.
  • ZA, pelaku yang bekerja sebagai ASN, ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pamekasan, IDN Times - Kurir paket di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dicekik customer. Diduga kurir tersebut mendapat kekerasan setelah paket yang dia antar tak sesuai pesanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, kurir berjama Irwan Siskiyanto (27) asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu mengantarkan paket Cash On Delivery (COD) ke pemesan berinisial AZ (46). Paket tersebut senilai Rp1.589.235.

Saat tiba di rumah pemesan, paket tersebut diterima dan dibuka oleh istri ZA. Sayangnya, pesanan itu tak sesuai yang diharapkan, sehingga, istri ZA langsung meminta uangnya dikembalikan.

Mengetahui hal itu, ZA keluar dari dalam rumah dan cekcok dengan kurir. Saat cekcok itu lah ZA melakukan kekerasan.

ZA mendorong hingga mengenai leher dan bibir korban. Pelaku bahkan mencekik korban sambil memaksa uang dikembalikan.

Saat itu, korban sempat memberi penjelasan kepada ZA. Tetapi, ZA tetap melakukan kekerasan kepada korban. Akibatnya, korban mengeluh sakit di bagian leher.

Atas hal tersebut, kurir kemudian melaporkan ZA ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku. Pelaku adalah ZA yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)Pemkab Sampang.

"Kami sudah mengamankan pelalu, atas nama ZA, umur 46 tahun, alamat Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan," ujarnya.

ZA kemudian disangkakan dengan pasal 356 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us