Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim

Kota Surabaya
Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pencabulan, HL (57) akhirnya ditangkap Ditresrkrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Sabtu (7/3). Tersangka yang merupakan seorang pendeta ini ditangkap di rumah temannya, kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.

"Penangkapan terlapor HL terkait dugaan perbuatan cabul anak di bawah umur di bawah pengawasan dia," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di mapolda, Sabtu (7/3).

  1. 1. HL ditetapkan status tersangka pada Jumat (6/3)

    Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa
    Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa

    Alasan polisi menangkap HL dikarenakan statusnya yang telah naik. Dari terlapor menjadi tersangka sejak Jumat (6/3). Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti, kertarangan korban, saksi maupun tersangka.

    "Sekarang statusnya tersangka, Kita cukup bukti, ada kesesuain (keterangan) saksi, korban, alat bukti dan tersangka," kata Pitra.

  2. 2. HL ditangkap karena akan ke luar negeri

    Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa
    Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa

    Lebih lanjut, penangkapan ini juga didasari dari informasi yang diterima polisi bahwa tersangka berencana akan ke luar negeri. Hal itu dikaitkan dengan adanya undangan ke kuar negeri.

    "Sehingga dapat info ini kami harus bertindak. Mengingat perkara ini dapat perhatian. Itu salah satu alasan kita lakukan penangkapan," ucapnya.

  3. 3. Bermula dari laporan korban IW, HL bisa dipenjara 15 tahun

    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

    Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IW ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadapnya oleh pendeta HL. Laporan itu diterbitkan Polda Jatim dengan Nomor Polisi LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2).

    Diketahui, IW diduga dicabuli HL saat berusia 10 tahun pada tahun 2005. Tindakan bejat itu berlangsung kurang lebih enam tahun dan berakhir pada tahun 2011.

    Atas kasus itu, pendeta HL terancam Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 82. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Pitra.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More