Madiun, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht, Senin (23/12). Pemusnahan narkotika jenis sabu, ganja, pil LL, sejumlah handphone, dan beberapa pakaian untuk sejumlah perkara dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.
Berdasarkan data dari Kejari Kabupaten Madiun, BB yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18.02 gram. Selain itu, 117,87 gram ganja, pil dobel L 160 butir, sejumlah handphone, satu buah celana jins, satu potong kaus, dan dua buah jaket.