Malang, IDN Times - Lebih dari 50 orang yang berpakaian hitam membawa spanduk dan poster melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (28/8/2023). Mereka melakukan aksi bertepatan dengan sidang 8 terdakwa perusakan Kantor Arema FC yaitu Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20).
Aksi ini membuat lalu lintas di Kalan Ahmad Yani, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sempat tersendat. Massa yang datang sekitar pukul 10.30 WIB ini terus bertahan sepanjang persidangan meskipun mereka tidak diizinkan masuk ke halaman PN Kota Malang.