Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jatim 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times dari jdih.jatimprov.go.id, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Naik sebesar Rp200.000 Dari Rp4.524.479 menjadi Rp4.725.479.

Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta naik Rp678.822 atau Rp5.204.302 untuk tahun depan. Namun, kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp165.678 atau sebesar Rp4.691.157.

Kemudian UMK Gresik naik Rp120.001. Dari tahun ini sebesar Rp4.522.030 menjadi Rp4.642.031. Kemudian Sidoarjo juga naik Rp120.001. Dari sebelumnya Rp4.518.581 menjadi Rp4.638.582.

Editorial Team

Tonton lebih seru di