Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi Kotak Amal, Anak di Tulungagung Dihukum 1 Tahun

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulungagung, IDN Times - Seorang anak pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di Tulungagung diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Terdakwa dihukum pidana berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun. 

1. Curi kotak amal di panti asuhan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, yang masih berusia 14 tahun ini mencuri kotak amal di sebuah Panti Asuhan pada 8 Januari lalu. Parahnya, ini bukanlah aksi pertamanya. Sebelumnya, pelaku yang merupakan salah seorang santri di panti asuhan ini juga pernah melakukan pencurian dan dikeluarkan dari tempatnya tinggal. Setelah dikeluarkan ini, terdakwa kembali mencuri kotak amal di panti asuhan tersebut. " Uang yang ada di kotak amal ini mencapai Rp 7 juta," ujarnya, Kamis (29/09/2022).

2. Putusan majelis hakim bulan Agustus

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini terungkap dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan pada bulan Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi terdapat unsur pemberatan karena terdakwa memanjat tembok saat menjalankan aksi pencuriannya, sehingga dikenakan pasal 363 KUHP.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dikenakan sanksi berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun. " Keputusan pengadilan pada bulan Agustus lalu dan kita eksekusi hari Selasa kemarin, kami mengantarkan terdakwa ke Jombang," tuturnya.

3. Ancaman pidana di atas 5 tahun, tidak bisa dilakukan restorasi justice

Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menurut Agung, kasus ini sebenarnya bisa selesai melalui mekanisma Restorasi Justice. Namun, ada unsur pemberatan pada pasal 363 yang membuat ancamannya di atas 7 tahun sehingga tidak bisa dilakukan Restorasi Justice.

Selama menunggu hasil persidangan, terdakwa juga tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. "Ancamannya pasal 363 lebih dari 5 tahun sehinga tidak dapat dilakukan restorasi justice," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us