Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sapi (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Malang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Malang menutup pasar hewan sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi. Hal tersebut sesuai dengan SE Bupati Malang yang dikeluarkan pada Kamis (12/5/2022 dengan nomor 800/3699/35.07.201/2022.

1. Batasi lalu lintas hewan ternak dari dan menuju Kabupaten Malang

Ilustrasi ternak sapi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Sedikitnya ada lima poin utama yang dituangkan dalam SE tersebut. Pertama adalah membatasi lalu lintas hewan ternak yang hendak keluar ataupun masuk ke Kabupaten Malang. Kemudian menutup seluruh pasar hewan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemkab juga sementara membatasi operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik pribadi dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan. 

"Keputusan tersebut sudah dipertimbangkan. Untuk perubahannya melihat kondisi lebih lanjut," papar Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Nur Cahyo, Jumat (13/5/2022). 

2. Pasar hewan diduga jadi pusat penyebaran PMK

Editorial Team

Tonton lebih seru di