Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Wali Kota Eri Bongkar Pegawai Lakukan Pungli Sampai Ngaku

sidak kelurahan kebraon 10.jpeg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Surabaya, Senin (8/9/2025). (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Intinya sih...
  • Pegawai kelurahan Kebraon, Surabaya melakukan pungli hingga Rp500 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga.
  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memaafkan pegawai yang mengaku melakukan pungli, namun tetap memberikan sanksi dan meminta uang dikembalikan.
  • Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan langkah konkret sebagai upaya pencegahan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pegawai kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) Rp500 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) warga. Atas hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (8/9/2025) pagi.

Saat sidak, Eri mengumpulkan seluruh pegawai kelurahan termasuk lurah. Ia meminta mereka jujur siapa yang melakukan pungli.

Namun, dari 22 orang yang dikumpulkan itu tidak ada yang mengaku telah melakukan pungli. Eri pun meminta mereka membuat surat pernyataan bahwa mereka tak pernah menerima imbalan dari pelayanan publik, jika ketahuan, pegawai tersebut akan dipecat.

Di tengah-tengah menulis pernyataan tersebut, seorang pegawai berinisial B mengaku telah melakukan pungli. B lantas digiring ke ruangan lurah untuk dimintai keterangan.

Di depan Eri, pegawai berinisial B itu mengaku menerima pungli setelah ditawari oleh RT untuk membantu mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Saat itu, B tak menyebut nominal tertentu.

"Awalnya yang bersangkutan minta tolong ke Pak RT, Pak RT disampaikan ke saya. Sebentar saya coba dulu. Tapi aku enggak menyebutkan nominal. Iya. Jadi Pak RT sendiri yang menyebutkan nominalnya," kata B kepada Eri di ruang Lurah Kebraon, Senin (8/9/2025).

Warga yang mengurus KK itu memberi B uang sebesar Rp500 ribu yang dibagi dengan Ketua RT. Nah, Ketua RT mendapat Rp300 ribu dan B Rp200 ribu.

"Transfer lewat saya, Pak RT enggak ada rekening katanya. Awalnya kan Rp200 ribu, setelah KK jadi saya dikasih Rp300 ribu lagi," ujarnya.

Setelah mendengar pernyataan B, Eri pun memaafkan perbuatannya. Akan tetapi, B tetapi mendapat sanksi. “Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan," kata Eri.

Eri meminta B untuk mengembalikan uang pungli dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali. "Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN)," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang," tegas Eri.

Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai berinisial B. Disamping itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan dilakukan, antara lain mewajibkan seluruh karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

"Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambah Eri.

Ketiga, Eri menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Pada sidaknya kali ini, Eri masih menemukan kelalaian di mana kantor pelayanan belum dibuka padahal sudah lewat jam yang ditetapkan.

"Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan," imbuhnya.

Terakhir, Eri memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi. "Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Khofifah Serahkan Ganti Rugi ASN Terdampak Kerusuhan Grahadi

08 Sep 2025, 16:32 WIBNews