Maidi Tersangka, Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun

- Gubernur Jatim menunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun setelah Wali Kota Maidi tersangka kasus OTT KPK.
- Penunjukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Radiogram Mendagri RI, untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
- Bagus Panuntun ditugaskan melaksanakan seluruh tugas Wali Kota Madiun dengan harapan dapat menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Surabaya, IDN Times – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Khofifah mengatakan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal.
“Kebijakan ini diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, penugasan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, penunjukan juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun. “Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan dari pemerintah pusat,” tegas Khofifah.
Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun ditugaskan melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, ia wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Penugasan Plt Wali Kota Madiun berlaku sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Pemerintahan daerah harus tetap stabil dan profesional. Saya berharap amanah ini dijalankan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.

















